Tuesday, March 31, 2020

2 Kebijakan Anies Baswedan Soal Corona yang Ditunda Pusat.

2 Kebijakan Anies Baswedan Soal Corona yang Ditunda Pusat
Reporter: Adam Prireza
Editor: Juli Hantoro
Selasa, 31 Maret 2020 13:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali membuat kebijakan untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid 19 yang melanda Ibu kota. Tapi beberapa kebijakan Anies dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.


Jumlah pasien terpapar virus corona atau Covid 19 di Jakarta terus bertambah. Berdasarkan data resmi corona.jakarta.go.id, hingga pagi ini 31 Maret 2020 tercatat pasien positif 741.

Angka tersebut naik dari hari sebelumnya dengan jumlah orang kasus positif 720 orang. Hingga saat ini korban meninggal di Jakarta juga bertambah dari 67 menjadi 84 orang. Sedangkan pasien yang sembuh hingga hari ini tercatat 49 orang.

Pembatasan Transportasi


Saat pandemi virus corona mulai merebak, Anies Baswedan memutuskan untuk mengurangi jumlah operasional transportasi publik miliknya seperti MRT, LRT, dan Transjakarta pada 15 Maret 2020.

Misalnya, jadwal keberangkatan kereta MRT yang mulanya setiap 5-10 menit akan diubah menjadi setiap 20 menit. MRT yang biasanya beroperasi dengan 16 rangkaian kereta setiap harinya akan dipotong menjadi 4 rangkaian saja dengan jam operasi 06.00-18.00 WIB. Selanjutnya, untuk LRT, Pemprov memotong waktu keberangkatan tiap kereta dari semula setiap 10 menit menjadi 30 menit. Waktu operasinya yang semula dari jam 05:30 sampai dengan jam 23:00 diubah menjadi jam 06:00 sampai jam 18:00 WIB.

Pemangkasan secara ekstrem juga dilakukan kepada jumlah rute Transjakarta. Perusahaan itu diinstruksikan hanya melayani 13 rute perjalanan dari mulanya 248 rute. "Hanya 13 rute transjakarta yang akan beroperasi dan keberangkatannya hanya setiap 20 menit. Jam operasi Transjakarta yang semula 24 jam, diubah menjadi jam 06:00 pagi sampai dengan jam 18:00 sore," tutur Anies.

Pada saat pelaksanaan terdapat penumpukan penumpang. Masih banyak warga Ibu Kota yang hendak naik transportasi publik, tapi karena jam operasi dipangkas mereka justru menumpuk di depan halte atau stasun.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo, sehari setelahnya, merespons kebijakan itu secara tidak langsung. Ia meminta Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan ketersediaan transportasi umum bagi masyarakat.

Selain itu, Jokowi juga meminta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait virus Corona dikaji mendalam agar tidak memperburuk keadaan."Transportasi publik harus tetap dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan daerah dengan memperhatikan kebersihan baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus trans," kata Jokowi di Istana Bogor pada Senin, 16 Maret 2020.

Anies Baswedan lantas pada 17 Maret 2020 mengembalikan kebijakan transportasi publik seperti semula, namun tetap membatasi jumlah penumpang yang diangkut baik oleh Transjakarta, MRT, maupun LRT. Menurut Anies, pembatasan jumlah penumpang di dalam bus maupun rangkaian kereta bukan soal masalah menjalankan aturan. Tujuan pembatasan penumpang yang berjubel di dalam angkutan umum adalah untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Operasional Bus AKAP

Kebijakan selanjutnya yang ditunda oleh Pemerintah Pusat adalah soal penghentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta.

Penutupan akses, kata Anies, diperlukan karena Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter atau pusat penyebaran virus Corona. "Salah satu poin utamanya adalah Jakarta epicenter," ujarnya saat konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah.

Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin pukul 18.00 WIB.

Namun kebijakan itu dibatalkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt. Menteri Perhubungan. Luhut memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan. Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.

Sumber : https://metro.tempo.co/read/1326054/2-kebijakan-anies-baswedan-soal-corona-yang-ditunda-pusat/full?view=ok

No comments:

Post a Comment